Bonus tahunan karyawan diakui sebagai salah satu cara paling efektif untuk menjaga loyalitas dan motivasi kerja karyawan. Perusahaan bangga menawarkan penghargaan besar kepada karyawannya. Di sisi lain, karyawan mungkin merasa tertipu ketika perusahaan memotong atau menghilangkan bonus tahunan. Lalu bagaimana sebenarnya aturan mengenai bonus tahunan di Indonesia?
Undang-undang ketenagakerjaan Indonesia tidak mengatur bonus karyawan. Pengertian bonus dapat dikutip dari pengertian Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja SE-07/MEN/1990 sebagai berikut:
Bonus adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.
Dapat dilihat bahwa dalam Pasal 78 Pasal 6 Peraturan Menteri Pengupahan tahun 2015 tantiem digolongkan sebagai penghasilan bukan upah dan tidak bersifat wajib. Yang mengatakan, selama perusahaan tidak menawarkan insentif di atas dan di luar gaji mereka, tidak ada yang salah dengan itu. Dasar pemahaman ini harus diketahui oleh kedua belah pihak: perusahaan dan karyawan.
Namun, jika karyawan dan perusahaan telah sepakat bahwa perusahaan akan membayar bonus tertentu (ditentukan dalam kontrak kerja, aturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama), pembayaran bonus karyawan adalah wajib. Adanya perjanjian tersebut memberikan hak kepada pekerja untuk menuntut bonus dari perusahaan.
Beberapa perusahaan juga menyebut THR (tunjangan hari raya) sebagai bonus. Sebagai istilah belaka, tidak apa-apa. Namun, HR harus memahami bahwa bonus dan THR tidak sama persis. Baik bonus, fasilitas dan THR termasuk dalam nilai tambah. Berbeda dengan bonus, pembayaran THR bersifat wajib dan dibatasi 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ada berbagai jenis bonus yang dapat diberikan perusahaan kepada karyawannya. Bonus karyawan ini tidak harus dibayarkan secara tunai. Bisa dijadikan paket liburan, voucher resto, gadget, dll. Beberapa jenis bonus yang biasa dibagikan dan cara penghitungannya antara lain:
- Bonus Tahunan
Bonus ini umumnya diberikan kepada seluruh karyawan berdasarkan perhitungan kinerja perusahaan pada tahun sebelumnya. Oleh karena itu, bonus ini biasanya baru dibayarkan pada tahun berikutnya. Misalnya, bonus 2011 tidak akan dibayarkan kepada karyawan sampai tahun 2012. Setiap perusahaan memiliki metode yang berbeda untuk menghitung bonus tahunan dan tanggal jatuh tempo pembayaran. Besarnya bonus tahunan tergantung pada keuntungan perusahaan pada tahun sebelumnya. - Hadiah Pencapaian/Prestasi
Untuk menghargai karyawan berkinerja tinggi, beberapa perusahaan menawarkan bonus terkait kinerja. Bonus ini berasal dari kontribusi karyawan terhadap kemajuan perusahaan. Dua karyawan dengan jabatan dan gaji bulanan yang sama dapat menerima persentase bonus karyawan yang berbeda tergantung pada kontribusi mereka kepada perusahaan. - Bonus Retensi
Bonus retensi dirancang untuk mempertahankan karyawan berbakat di perusahaan. Untuk menerima bonus retensi, karyawan juga harus berkomitmen untuk tidak meninggalkan perusahaan selama jangka waktu tertentu. Jika perusahaan mengalami akuisisi, merger, atau peristiwa tidak biasa lainnya, kebijakan bonus ini akan diterapkan oleh perusahaan kepada karyawan terbaiknya. - Bonus Referal
Perusahaan sering menghabiskan banyak waktu dan uang untuk merekrut karyawan baru yang sesuai dengan budaya dan kepribadian perusahaan. Bonus referral ini diperuntukkan bagi karyawan yang mereferensikan kandidat yang akhirnya dipekerjakan oleh perusahaan. Rekomendasi karyawan lebih cenderung cocok. - Bonus Keahlian
Di beberapa bidang bisnis, memiliki karyawan dengan keterampilan khusus memberikan kontribusi positif bagi perusahaan. Misalnya, jika seorang karyawan mendapatkan sertifikasi di bidang itu, perusahaan juga memberikan bonus. - Tantiem
Ini adalah bagian dari keuntungan perseroan yang dibagikan oleh pemegang saham kepada direksi dan wakilnya berdasarkan persentase/jumlah tertentu dari laba bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40, Pasal 70, Ayat 1. 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Selain jenis bonus yang disebutkan di atas, ada juga bonus yang dirancang oleh perusahaan itu sendiri sesuai dengan kebutuhan spesifik perusahaan. Misalnya, kebutuhan perusahaan terkait dengan employee engagement. Beberapa perusahaan memiliki kebijakan bonus ulang tahun. Semua karyawan yang berulang tahun menerima bonus ini. Ada juga bonus family trip, dan seluruh karyawan diajak untuk family trip. Ada banyak ide kreatif lain untuk mengubah kompensasi karyawan menjadi bonus yang selaras dengan tujuan perusahaan.
Menghitung bonus, insentif, dan persentase gaji karyawan lebih mudah bagi HR. Selain itu, karyawan harus melihat kebijakan kompensasi perusahaan (termasuk bonus) sebagai keuntungan langsung bagi diri mereka sendiri. Untuk itulah Anda membutuhkan aplikasi penggajian karyawan untuk mengecek gaji, insentif atau bonus melalui slip gaji online yang mudah diakses.